Cegah Pungli, Rutan Padangpanjang Luncurkan Aplikasi “Silajang”

Rumah tahanan negara kelas IIB Padang Panjang rilis Silajang untuk permudah pelayanan. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah tahanan negara kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) luncurkan aplikasi berbasis website Silajang (Sistem Layanan Rutan Padang Panjang) oleh Kepala Rupajang Auliya Zulfahmi, Rabu (23/8).

Ia menyebutkan peluncuran situs Silajang, salah satu bentuk komitmen Rupajang dalam memberikan pelayanan prima tanpa pungli bagi warga binaan dan masyarakat.

“Kami akan terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan tanpa pungli, salah satunya dengan diluncurkannya situs Silajang ini,” ungkap Zulfahmi.

Menurut dia, Silajang adalah aplikasi yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan pemasyarakatan yang diselenggarakan.

“Kami mengimbau masyarakat, agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu mendukung program Rupajang bebas dari praktik pungutan liar,” kata dia.

Fahmi menjelaskan, inovasi ini, merupakan pemangkasan alur birokrasi yang memungkinkan masyarakat bisa memperoleh layanan tanpa harus bertemu langsung dengan petugas. Sehingga bisa mencegah terjadinya praktek pungli di lapangan.

“Tidak dipungkiri, penghuni dan masyarakat yang membutuhkan layanan banyak yang rumahnya jauh dari lokasi rutan. Maka kami menginisiasi pembuatan aplikasi Silajang untuk memudahkan mereka mendapat layanan secara online tanpa harus datang ke loket layanan,” jelas dia.

Sementara itu Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hadi Susilo mengungkapkan, dalam aplikasi Silajang terdapat fitur Layanan Pengajuan Usulan Asimilasi dan Integrasi, Layanan Informasi dan Pengaduan yang dapat dipantau langsung oleh Kepala Rutan.

“Untuk menggunakannya, tinggal browsing website silajang.net dan mengakses fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut,” kata Hadi.

Ia menerangkan, setelah masuk di laman silajang.net, masyarakat tinggal memilih layanan yang diinginkan pada fitur yang telah tersedia di laman web.

“Layanan Usulan Asimilasi dan Integrasi bisa mendownload form untuk jaminan. Selanjutnya mengisi form tersebut dan mengupload pada aplikasi dengan melampirkan data pendukung lainnya.

“Untuk layanan pengaduan bisa langsung mengisi laporan pada fitur pengaduan, nanti operator akan langsung menanggapinya 1×24 jam,” tambah dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version