Disdukcapil Padangpanjang Luncurkan Inovasi Uda Wako, Apa Itu?

Warga memanfaatkan layanan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padangpanjang. (Foto: Dok. Diskominfo Padangpanjang)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Bagi masyarakat yang akan mengurus surat pindah khususnya warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi dari daerah asal untuk menjadi warga Kota Padangpanjang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, luncurkan inovasi terbaru yakni Uda Wako (Urus Dokumen Daerah Asal Warga Kota).

Analis Kebijakan Ahli Muda, Rimanita Erizon, Senin (28/8/2023) menyebutkan Inovasi ini, hasil pengembangan yang terus dilaksanakan Disdukcapil. Sebagai instansi pelaksana, pihaknya diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi kependudukan, berkomitmen untuk menerapkan Smart Governance dengan selalu mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi.

“Dalam aplikasi administrasi Kemendagri kita dimungkinkan untuk bisa memberikan pelayanan dan kemudahan bagi warga. Maka peluang ini diambil Disdukcapil dengan menciptakan inovasi Uda Wako untuk memberikan kemudahan kepada warga,” kata dia.

Ia menjelaskan, warga yang akan dibantu adalah mereka yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi di daerah asal.

“Mereka harus datang dengan membawa dokumen lengkap daerah asal ke Disdukcapil Padangpanjang. Petugas akan melayani pengurusan administrasi warga dengan membuat pengajuan/permohonan kepada instansi daerah asal.

Rimanita Erizon, menambahkan setelah permohonan diajukan maka menunggu respon dari daerah asal untuk menerbitkan SKPWNI. Selesai SKPWNI daerah asal diterbitkan, petugas Disdukcapil akan menginformasikan kepada warga bersangkutan untuk memproses kedatangan sekaligus menerbitkan dokumen kependudukan di Kota Padangpanjang.

“Warga juga diberikan kesempatan pengantaran dokumen ke rumah oleh Tim Laskar (Langsung Antar Sampai ke Rumah) Disdukcapil. Semua layanan yang kami berikan dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis,” ungkap Rimanita.

Menurut dia, dengan aplikasi Uda Wako, warga semakin diberikan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik dengan diterapkannya pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal ke kota Padangpanjang melalui inovasi Uda Wako ini.

“Hal ini merupakan perwujudan visi misi Pemerintah Kota yang tertuang dalam Perwako No 37 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City. Instansi pemerintahan diwajibkan untuk menata kelola pemerintahan dan layanan secara efektif, efisien dengan mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi,” jelas dia.

Diakui Rimanita, meskipun masih dalam tahap uji coba, sampai saat ini realisasi inovasi Uda Wako sudah digunakan masyarakat yang minta pindah (keluar) dari Padangpanjang berjumlah 10 orang dan masuk jadi warga Padang Panjang dua orang. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version