Azani menyebutkan, Kemenperin menyediakan sertifikat halal sebanyak 2.000 kuota. IKM diimbau untuk segera mendaftarkan usahanya.
“Bagi IKM yang belum memiliki sertifikat halal, segera datang ke Kantor Disperdagkop UKM. Atau bisa daftar sendiri melalui link saliha.kemeperin.go.id,” imbaunya.
Syaratnya, IKM dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia awalan 10 atau 11. Memiliki NIB berbasis risiko. Memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Belum pernah dan tidak sedang dalam proses pengajuan sertifikat halal ke instansi lain. Diutamakan bagi industri kecil yang sudah memiliki izin edar P-IRT. (rdr)