Kemenperin Beri Kuota Gratis Pengurusan Sertifikat Halal untuk IKM di Padang Panjang

Program ini sangat bagus karena membantu dan mempermudah IKM untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa harus repot mengurus data lain.

Sosialisasi pengurusan sertifikat halal untuk IKM di Padang Panjang. (dok. istimewa)

Sosialisasi pengurusan sertifikat halal untuk IKM di Padang Panjang. (dok. istimewa)

PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Kabar gembira bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) Kota Padang Panjang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sediakan kuota Sertifikat Halal gratis bagi produk makanan dan minuman IKM Kota ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Promosi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Azani Maizuar seperti dilansir dari akun facebook Kominfo Padang Panjang, Sabtu (2/9/2023) kemarin.

Dikatakan Azani, pihaknya telah laksanakan koordinasi pendataan industri halal bersama Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) melalui sistim saliha.kemeperin.go.id bagi IKM makanan dan minuman di beberapa lokasi. Di antaranya Serambi Milk, Kerupuk Talas Dessy, Kita-Kita Food dan Dapur Bika.

Program ini, katanya, sangat bagus karena membantu dan mempermudah IKM untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa harus repot mengurus data lain. Ditambah lagi ini tidak dipungut biaya.

“Masih banyak IKM kita yang belum memiliki sertifikat halal. Dengan adanya program dari Kemenperin ini, kita bisa mewujudkan sertifikat halal bagi IKM tanpa dipungut biaya sama sekali,” katanya.

Azani menyebutkan, Kemenperin menyediakan sertifikat halal sebanyak 2.000 kuota. IKM diimbau untuk segera mendaftarkan usahanya.

“Bagi IKM yang belum memiliki sertifikat halal, segera datang ke Kantor Disperdagkop UKM. Atau bisa daftar sendiri melalui link saliha.kemeperin.go.id,” imbaunya.

Syaratnya, IKM dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia awalan 10 atau 11. Memiliki NIB berbasis risiko. Memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Belum pernah dan tidak sedang dalam proses pengajuan sertifikat halal ke instansi lain. Diutamakan bagi industri kecil yang sudah memiliki izin edar P-IRT. (rdr)

Exit mobile version