PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang menangkap tiga pelaku diduga terlibat dalam sindikat pencurian besi rel kereta api. Dua di antaranya bahkan berstatus residivis.
Tiga pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang itu masing-masing berinisial HR (41), HH (29) dan seorang penadah berinisial ZAE (39).
“Mereka mencuri besi rel kereta api di wilayah hukum (wilkum) Polres Padang Panjang,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal, Rabu (20/8/2023).
Istiqlal mengatakan, besi rel kereta api yang dicuri tersebut dibawa ke gudang penampungan barang bekas di Padang Kayo, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Mereka ditangkap pada Senin (18/9/2023) malam. Pelaku HR sempat melarikan diri ke sawah warga,” katanya.
Dari hasil interogasi polisi, salah seorang pelaku berinisial HR juga diketahui pernah bermasalah dengan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika.