Pemko Padangpanjang Buka 54 Formasi PPPK, Ini Rincian dan Persyaratannya

Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, membuka sebanyak 54 formasi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) pada Seleksi Serentak CASN 2023 ini, terdiri dari Tenaga Guru 25 orang, Tenaga Teknis 21 orang, Tenaga Kesehatan 8 orang dan satu formasi untuk penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Zendra Permana, Rabu (20/9/2023) menyebutkan untuk formasi umum, wajib memiliki pengalaman bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, jenjang pemula, terampil dan ahli pertama minimal dua tahun.

“Jenjang ahli muda tiga tahun dan jenjang ahli madya lima tahun. Ini dibuktikan dengan adanya surat pengalaman kerja yang ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di instansi pemerintah dan paling rendah direktur atau kepala divisi pada perusahaan swasta dan nonpemerintah,” kata dia.

Ia menyebutkan, untuk formasi khusus kriteria pelamar yaitu eks tenaga honor kategori (THK) II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

“Tenaga Non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman bekerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar,” jelas dia.

Sementara itu untuk formasi penyandang disabilitas, persyaratannya melampirkan surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

“Seleksi CASN ini Pemkot hanya membuka untuk PPPK dan tidak ada alokasi untuk CPNS. Kita hanya membuka seleksi PPPK dengan alokasi formasi 54 orang. Tenaga Teknis 20% dari jumlah formasi untuk umum dan 80% lagi formasi khusus,” sebut Zendra Permana.

Ia menambahkan, informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon PPPK dapat diakses pada website bkpsdm.padangpanjang.go.id. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version