Sindikat Curanmor Ditangkap di Padang Panjang, Salah Satu Pelaku Residivis

Polisi menyita sebanyak delapan sepeda motor matic, satu kunci letter T beserta empat anak kunci letter T.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto. (Foto: Dok. Humas)

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto. (Foto: Dok. Humas)

PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (18/10/2023) ketiganya adalah JB (33), ZK (38) ES (26).

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan polisi Polsek Batipuh pada bulan September lalu oleh pelapor Akbar Fadilah yang kehilangan sepeda motor pada saat berburu babi di Batipuh, kemudian polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

“Pada hari Rabu (17/10/2023) pukul 08.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku JB di rumahnya di daerah Batipuh, setelah menangkap JB polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya ZK dan ES keduanya ditangkap petugas di Tambangan, Kecamatan X Koto satu jam setelah penangkapan JB,” katanya, Jumat (20/10/2023).

Donny mengatakan, dari tiga pelaku, satu di antaranya yakni pelaku JB merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

“Dari keterangan pelaku, motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk menguasai dan menjual sepeda motor tersebut serta mendapatkan keuntungan pribadi dan mayoritas yang menjadi incaran mereka adalah sepeda motor jenis matic, dalam aksinya pelaku JB membutuhkan waktu cuma sekitar lima detik untuk membobol kunci sepeda motor incarannya dan sepeda motor tersebut dijual kisaran harga satu sampai Rp3 juta,” katanya.

Hasil interogasi polisi, pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak sebelas TKP diantaranya di Padang, Bukit Tinggi, Payakumbuh, Tanah Datar, dalam menjalankan aksinya pelaku kerap menggunakan kunci letter T.

Dari pelaku, polisi menyita sebanyak delapan sepeda motor matic, satu kunci letter T beserta empat anak kunci letter T.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan selanjutnya, kepada pelaku kami menerapkan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku ES bersama dua barang bukti sepeda motor curiannya diserahkan ke Polresta Padang, karena TKP pelaku berada di wilayah hukum Polresta Padang. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version