PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap temuan adanya salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD dan DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (30/10/2023).
“Titik berat persoalan adanya bacaleg berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Daerah, pada hal sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai THL,” Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Roby Hadi Putra.
Roby mengatakan, apabila bakal calon legislatif (Bacaleg) berstatus THL dan ketika namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), hal tersebut berpotensi ke temuan dan berujung pidana.
“Apabila jadi temuan, maka terjadi tindak pidana pemilu dan sanksinya ditanggung oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bacaleg tersebut bekerja,” katanya.