Roby berharap masalah tersebut bisa disampaikan oleh pengurus partai pada bacalegnya yang berstatus THL.
“Demikian juga di pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan THL yang menjadi bacaleg agar segera memberhentikan dan mengeluarkan surat pemberhentiannya, dan bacaleg bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan tidak bisa ditarik kembali,” katanya.
Roby memberi tenggat waktu hingga tanggal 2 November 2023 agar hal tersebut tak terjadi lagi.
Bahkan, katanya, rakor serupa akan kembali digelar Bawaslu Kota Padang Panjang sebagai bahan evaluasi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)-Kesbangpol Kota Padang, Enki Tri Nanda mengeklaim bahwa sejak tanggal 22 September 2023 lalu, tidak ada lagi caleg THL di lingkungan Pemko Padang Panjang. (rdr/ant)