Bawaslu Ungkap ada Caleg Berstatus THL di Pemko Padang Panjang

Roby berharap masalah tersebut bisa disampaikan oleh pengurus partai pada bacalegnya yang berstatus THL.

Kantor Bawaslu RI. (Foto: Dok. Istimewa)

Kantor Bawaslu RI. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap temuan adanya salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD dan DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (30/10/2023).

“Titik berat persoalan adanya bacaleg berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Daerah, pada hal sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai THL,” Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Roby Hadi Putra.

Roby mengatakan, apabila bakal calon legislatif (Bacaleg) berstatus THL dan ketika namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), hal tersebut berpotensi ke temuan dan berujung pidana.

“Apabila jadi temuan, maka terjadi tindak pidana pemilu dan sanksinya ditanggung oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bacaleg tersebut bekerja,” katanya.

Roby berharap masalah tersebut bisa disampaikan oleh pengurus partai pada bacalegnya yang berstatus THL.

“Demikian juga di pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan THL yang menjadi bacaleg agar segera memberhentikan dan mengeluarkan surat pemberhentiannya, dan bacaleg bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan tidak bisa ditarik kembali,” katanya.

Roby memberi tenggat waktu hingga tanggal 2 November 2023 agar hal tersebut tak terjadi lagi.

Bahkan, katanya, rakor serupa akan kembali digelar Bawaslu Kota Padang Panjang sebagai bahan evaluasi.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)-Kesbangpol Kota Padang, Enki Tri Nanda mengeklaim bahwa sejak tanggal 22 September 2023 lalu, tidak ada lagi caleg THL di lingkungan Pemko Padang Panjang. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version