Bacaleg THL Harus Mundur Sebelum DCT Ditetapkan

Bawaslu Padangpanjang, ajak pengurus Parpol sosialisasikan PKPU Nomor 10/2023 bagi bacaleg THL. (ANTARA/ Isril)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Antisipasi terjadinya pelanggaran pemilu sekaligus, pengawasan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg yang dijadwalkan pada awal bulan November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, menggelar rapat koordinasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024, Senin (30/10/2023) di Hotel Rangkayo Basa Silaiang Bawah.

Plh. Ketua Bawaslu Kota Padangpanjang Roby Hadi Putra, menyebutkan, rakor tersebut khusus mengkoordinasikan pengawasan terhadap bakal calon legislatif DPRD Kota Padang Panjang pada Pemilu 2024 yang berstatus THL.

“Ini tindaklanjut dari kegiatan yang dilakukan di Mifan beberapa waktu lalu, menitik beratkan persoalan adanya bacaleg berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Daerah, pada hal sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai THL,” kata Roby Hadi Putra.

Menurut dia, apabila bacaleg masih berstatus THL dan DCT ditetapkan dan apabila jadi temuan, maka terjadi tindak pidana pemilu dan sanksinya ditanggung oleh Kepala OPD, tempat bacaleg bekerja.

“Melalui rakor ini dengan menghadirkan pengurus 15 Parpol yang ada di Padangpanjang, KPU, Kepolisian, Kepala Dinas Kominfo dan Kesbangpol, kami berharap masalah ini bisa disampaikan oleh pengurus partai pada bacalegnya yang berstatus THL, demikian juga di pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan THL yang menjadi bacaleg agar segera memberhentikan dan mengeluarkan surat pemberhentiannya, dan bacaleg bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan tidak bisa ditarik kembali,” jelas dia.

Roby, berharap sebelum DCT ditetapkan pada 2 November mendatang sudah tidak apalagi bacaleg berstatus THL dan rakor kembali digelar untuk melakukan evaluasi.

Sementara itu Kabid Kesbangpol pada BPBD Kesbangpol Padangpanjang Enki Tri Nanda, menyebutkan tindaklanjut dari adanya bacaleg yang berstatus THL, dipastikan sejak tanggal 22 September lalu, sudah tidak ada lagi bacaleg THL di lingkungan pemerintah Kota Padangpanjang.

Pada sesi diskusi, pembahasan menghangat karena beberapa pengurus partai juga mempertanyakan bacaleg yang menjadi ketua atau pengurus organisasi dan mendapat hibah atau honor yang bersumber dari APBD. Namun sesuai penjelasan PKPU nomor 10/2023, pengurus partai sepakat bacaleg yang menggunakan anggaran keuangan negara mengundurkan diri sebagai THL.

Rakor pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD tersebut dihadiri KPU Padangpanjang, Kepolisian, Kesbangpol, Kadis Kominfo dan 15 partai politik yang ada di kota itu. (rdr/ant)

Exit mobile version