PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan razia kamar hunian rumah tahanan kelas IIB Padangpanjang, Sumatera Barat, Kamis (16/11/2023). Karutan Auliya Zulfahmi, menyebutkan penggeledahan sebagai bentuk upaya pencegahan deteksi dini gangguan kamtib Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padangpanjang.
“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan sebagai deteksi dini gangguan kamtib demi menjaga Rutan dari peredaran barang terlarang seperti narkoba, minuman keras dan barang yang membahayakan, sekaligus bukti komitmen dari seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk dapat menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang,” kata dia.
Karutan menyebutkan dalam penggeledahan ini berhasil diamankan beberapa mancis, paku, tongkat kayu, kaleng dan balok, serta tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone, dan narkoba. Selain itu juga dilakukan tes urine kepada beberapa orang warga binaan yang dipilih secara acak yang berjumlah 29 orang, dan setelah dilakukan tes urine kepada warga binaan ini dinyatakan negatif secara keseluruhannya.
”Dengan adanya kegiatan ini kita berharap Rutan Padangpanjang tetap zero dari narkoba, handphone dan senjata tajam sehingga tercipta situasi Rutan yang aman, tertib dan kondusif. Kegiatan razia ini sebelumnya sudah kita lakukan secara rutin setiap minggunya,” ujar Karutan.
Razia tersebut diawali dengan apel pagi di halaman Rutan Padangpanjang, diikuti jajaran Rutan Padangpanjang, perwakilan dari Koramil 01 Padangpanjang, Subdenpom Padangpanjang dan Polres Padangpanjang serta langsung membagi tim-tim yang akan melakukan penggeledahan.
Suksesnya radiasi yang dilakukan, Karutan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam kegiatan razia gabungan yang telah dilaksanakan pada hari ini baik dari TNI maupun Polri.
“Semoga Rutan Kelas IIB Padangpanjang selalu dalam keadaan aman tertib dan terkendali” harap Karutan Auliya Zulfahmi. (rdr/ant)
Komentar