Perumdam Tirta Serambi Padangpanjang bakal Sesuaikan Tarif Air Minum

Direktur Perumdam Tirta Serambi Padangpanjang, Adrial A. Bakar prasosialisasikan penyesuaian tarif air minum. (ANTARA/Isril)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Serambi Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, merencanakan memberlakukan penyesuaian tarif air minum. Hal itu disampaikan Direktur Perumdam Tirta Serambi Adrial A. Bakar pada prasosialisasi penyesuaian tarif air minum di aula Kantor Camat Padang Panjang Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Adrial, tarif air minum yang selama ini diberlakukan berdasarkan SK Wali Kota Padangpanjang Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan Wali Kota Padangpanjang Nomor 7 tahun 2010, dengan penyesuaian tarif hanya untuk golongan pelanggan instansi pemerintah, sedangkan untuk tarif pelanggan lainnya belum ada penyesuaian sejak tahun 2010 atau sejak 13 tahun lalu.

“Untuk saat ini jika dibandingkan dengan daerah lain, dari empat jenis pelanggan, tarif air minum Kota Padangpanjang jauh lebih murah dari Bukittinggi, Padang dan Payakumbuh. Berdasarkan peraturan yang mengatur tarif air minum, Perumdam Tirta Serambi akan melakukan penyesuaian tarif yang kami awali dengan prasosialisasi,” kata Adrial.

Dijelaskannya, dasar penyesuaian tarif air minum Perumdam Tirta Serambi diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Selain itu kita juga mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 500-683-2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota se Sumbar Tahun 2023, Keputusan Gubernur 500-516-2023 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Kabupaten/ Kota tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2023 dan diberlakukan per 1 Januari 2024,” jelas dia.

Sementara itu rencana penyesuaian tarif air minum Perumdam Tirta Serambi Kota Padangpanjang, meliputi penurunan tarif sekolah, karena penyesuaian golongan tarif turun hingga Rp2.000 per kubik, tarif masjid pada golongan tarif sosial umum tetap, sedangkan untuk tarif rumah tangga, niaga dan instansi pemerintah naik berkisar antara Rp100 sampai dengan Rp600 per kubik.

“Prasosialisasi yang kami lakukan sengaja menghadirkan Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas dan LPM, karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan dapat menyampaikannya kepada masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif ini, sehingga saat sosialisasi nanti masyarakat sudah memahaminya,” harap Adrial. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version