Ini Dua Lokasi yang Ditetapkan KPU Padangpanjang untuk Kampanye Rapat Umum

Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy, jelaskan ketentuan kampanye lewat televisi dan radio, KPID laksanakan pengawasan penyiaran masa kampanye. (ANTARA/ Isril)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, memfasilitasi lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum bagi partai politik pada 21 Januari sampai 10 Februari mendatang.

Hal itu disampaikan ketua KPU Padangpanjang Puliandri, pada rapat koordinasi persiapan kampanye rapat umum dan iklan kampanye peserta Pemilu 2024, Selasa (16/1/2024) di Hotel Rangkayo Basa, Silaiang Bawah.

“Kampanye rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan. Untuk Padangpanjang, telah ditetapkan di dua lokasi yaitu Lapangan Khatib Sulaiman Bancalaweh dan Lapangan Gunung Sejati Kelurahan Ganting. KPU akan terus berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu,” kata Puliandri.

Ia berharap, melalui rapat koordinasi ini partai politik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait rapat umum dan iklan kampanye peserta Pemilu.

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Masnaidi B, menyebutkan peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum di beberapa lokasi seperti lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan jumlah peserta dan daya tampung tempat.

“Kepada parpol yang akan melaksanakan kampanye terbuka, kami ingatkan agar kampanye terbuka dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. untuk kota Padang Panjang, rapat umum akan dilaksanakan di dua lokasi yakni lapangan Khatib Sulaiman Banca Laweh, Koto Panjang dan lapangan Gunung Sejati, Ganting, ungkap Masnaidi.

Rakor Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Peserta Pemilu tahun 2024, KPU kota Padangpanjang, juga menghadirkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah Sumatera Barat, Robert Cenedy.

Robert Cenedy dalam materinya menyebutkan, KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk penayangan iklan kampanye dijelaskan dalam Pasal 288 Ayat 1 adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB),” kata Robert.

Menurut dia, lembaga penyiaran yang tidak boleh melakukan iklan kampanye yaitu Lembaga Penyiaran Komunitas. KPID Sumbar akan berusaha memaksimalkan segala bentuk pengawasan penyiaran pada masa kampanye ini. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version