Dinukil dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masyarakat diminta untuk tidak menjadikan bom sebagai bahan candaan di kawasan bandar udara apalagi di atas pesawat terbang. Menjadikan bom sebagai bahan candaan di pesawat terancam delapan tahun penjara. Berikut ini penjelasannya.
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 437 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Di mana orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Sanksi sesuai Pasal 437 UU nomor 1 tahun 2009
1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(rdr)