PARITMALINTANG, RADARSUMBAR – Polres Padangpariaman menetapkan pria berinisial IS (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan yang ditemukan terkubur di Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman. Kapolres Padangpariaman, AKBP Faisol Amir mengatakan saat ini tersangka dalam proses pengejaran.
“Ya pelaku inisial IS sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami fokus dalam pengejaran. Kalau ada info terbaru, langsung akan kami sampaikan,” ujar Kapolres Padangpariaman, AKBP Faisol Amir kepada Radarsumbar, Senin pagi (16/9/2024).
Sebelumnya telah beredar di media sosial nama dan foto pelaku. Di media sosial disebutkan bahwa inisial IS, warga Korong Pasa Surau Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman.
Disebutkan di dalam tas ransel warna hitam itu terdapat berbagai perlengkapan seperti selimut dan senjata. Tak hanya itu ditemukan juga KTP milik orangtua pelaku.