Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padangpariaman, Kini DPO

Kapolres Padangpariaman, AKBP Faisol Amir. (Foto: Dok. Istimewa)

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR – Polres Padangpariaman menetapkan pria berinisial IS (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan yang ditemukan terkubur di Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman. Kapolres Padangpariaman, AKBP Faisol Amir mengatakan saat ini tersangka dalam proses pengejaran.

“Ya pelaku inisial IS sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami fokus dalam pengejaran. Kalau ada info terbaru, langsung akan kami sampaikan,” ujar Kapolres Padangpariaman, AKBP Faisol Amir kepada Radarsumbar, Senin pagi (16/9/2024).

Sebelumnya telah beredar di media sosial nama dan foto pelaku. Di media sosial disebutkan bahwa inisial IS, warga Korong Pasa Surau Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman.

Disebutkan di dalam tas ransel warna hitam itu terdapat berbagai perlengkapan seperti selimut dan senjata. Tak hanya itu ditemukan juga KTP milik orangtua pelaku.

AKBP Faisol Amir membenarkan penemuan tas milik terduga pelaku tersebut.

“Iya benar telah ditemukan tas saat pengejaran di hutan. Berdasarkan keterangan saksi lainnya tas yang ditemukan identik dengan tersangka,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial NKS (18), asal Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman, yang dilaporkan hilang beberapa hari lalu, ditemukan tewas terkubur. Penemuan jasad korban terjadi setelah dilakukan pencarian intensif bersama tim gabungan dari instansi terkait.

“Kami menduga mayat yang ditemukan sore ini merupakan gadis yang hilang beberapa hari lalu. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Kapolres Padangpariaman, AKBP Faisol Amir, Minggu (8/9/2024). (rdr/rudi)

Exit mobile version