Kepada masyarakat Kapolres menghimbau untuk mengetahui tentang pasal yang termasuk perintangan penyidikan kasus Nia penjual gorengan ini.
Salah satu yang termasuk perintangan yaitu memberikan keterangan palsu atau mengetahui tapi tidak mau melaporkan kepada pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, IS (26) tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Kayu Tanam Padang Pariaman akhirnya ditangkap Kamis (19/09/24) pukul 15.00.
Ia tertangkap di setelah bersembunyi di atas loteng di sebuah rumah di Padang Kabau Nagari Kayu Tanam Kacamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman. (rdr-rudi)
Laman 2 dari 2 Laman