PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Padang Pariaman menetapkan MJ, paman dari IS alias In Dragon (26) sebagai tersangka baru kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan pihaknya menetapkan MJ sebagai tersangka dikarenakan melakukan perintangan kasus yang melibatkan IS.
“Jadi, MJ ini turut membantu memberikan informasi kepada keponakannya IS. Sehingga berkat informasi dari MJ, maka IS langsung melarikan diri hingga 11 hari sebelum akhirnya diamankan,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Kapolres, motif dari MJ ini melakukan perintangan penyidikan ini yaitu kasihan kepada keponakannya, IS. Oleh sebab itu, selama bersembunyi, MJ kerap memberikan informasi kepada IS agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka IS, maka kami menetapkan MJ sebagai tersangka baru dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,” jelasnya.
Kepada masyarakat Kapolres menghimbau untuk mengetahui tentang pasal yang termasuk perintangan penyidikan kasus Nia penjual gorengan ini.
Salah satu yang termasuk perintangan yaitu memberikan keterangan palsu atau mengetahui tapi tidak mau melaporkan kepada pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, IS (26) tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Kayu Tanam Padang Pariaman akhirnya ditangkap Kamis (19/09/24) pukul 15.00.
Ia tertangkap di setelah bersembunyi di atas loteng di sebuah rumah di Padang Kabau Nagari Kayu Tanam Kacamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman. (rdr-rudi)