PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Karantina Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Operasi Patuh Karantina di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman.
Operasi tersebut bertujuan untuk mengawasi pemasukan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Sumbar.
Selama operasi tersebut, petugas Karantina Sumbar menemukan sejumlah penumpang dari luar negeri yang membawa buah segar jambu dan leci. Buah tersebut kemudian diamankan oleh petugas.
Dua buah tersebut ditahan karena melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 yang melarang pemasukan buah-buahan segar dari negara lain melalui BIM.
Ketua Tim Penegakan Hukum, Teguh mengatakan, pihaknya akan meningkatkan upaya pengawasan menjaga kesehatan hewan, tumbuhan, dan keamanan pangan di Sumbar.