Operasi Patuh Karantina Sumbar, Petugas Sita Jambu dan Leci

Dua buah tersebut ditahan karena melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012.

Operasi patuh karantina di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). (Foto: Dok. Info Publik)

Operasi patuh karantina di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). (Foto: Dok. Info Publik)

PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COMKarantina Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Operasi Patuh Karantina di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman.

Operasi tersebut bertujuan untuk mengawasi pemasukan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Sumbar.

Selama operasi tersebut, petugas Karantina Sumbar menemukan sejumlah penumpang dari luar negeri yang membawa buah segar jambu dan leci. Buah tersebut kemudian diamankan oleh petugas.

Dua buah tersebut ditahan karena melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 yang melarang pemasukan buah-buahan segar dari negara lain melalui BIM.

Ketua Tim Penegakan Hukum, Teguh mengatakan, pihaknya akan meningkatkan upaya pengawasan menjaga kesehatan hewan, tumbuhan, dan keamanan pangan di Sumbar.

Diharapkan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan terkait pemasukan hewan, tumbuhan, dan produk pertanian dari luar negeri.

“Dengan langkah ini, risiko masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK ke wilayah Sumatera Barat dapat diminimalisir,” katanya, Sabtu (29/6/2024).

Di samping melakukan pengawasan ketat, Karantina Sumbar juga melakukan sosialisasi mengenai Perkarantinaan kepada para penumpang dan pengunjung BIM. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan bersama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Avsec setempat.

“Operasi Patuh Karantina ini merupakan langkah preventif Karantina Sumbar untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK ke wilayah Sumatera Barat,” tuturnya. (rdr/ip)

Exit mobile version