Antisipasi Penyebaran PMK, Pemkab Padang Pariaman Intensifkan Sosialisasi

Ilustrasi penanganan ternak yang terjangkit PMK. (net)

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, semakin intensif dalam melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Sejak Desember 2024 hingga Januari 2025, sudah tercatat 195 kasus ternak yang terjangkit PMK di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman, Devi Yanti, mengungkapkan, “Sosialisasi telah kami lakukan kepada peternak, kelompok peternak, serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK.”

Devi menjelaskan bahwa para peternak di Padang Pariaman sudah memiliki pengalaman dalam menangani ternak yang terjangkit PMK, termasuk dengan memberikan ramuan tradisional yang diyakini dapat membantu proses penyembuhan. Namun, langkah yang paling efektif untuk mengendalikan penyebaran penyakit ini adalah dengan mengisolasi ternak yang terinfeksi agar tidak menular ke ternak lainnya.

“Saat ini, kami juga mendistribusikan disinfektan kepada peternak untuk mengurangi potensi penyebaran PMK,” tambah Devi.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga telah mengajukan pengadaan vaksin PMK kepada pemerintah provinsi, yang kemudian diteruskan ke kementerian terkait. Namun, vaksin PMK yang tersedia saat ini bersifat komersial, di mana peternak harus membeli langsung dari vendor penyedia vaksin.

Kasus PMK di Padang Pariaman mulai meningkat sejak Desember 2024, dengan jumlah kasus yang tersebar di 13 kecamatan. Penyebaran ini disebabkan oleh banyaknya ternak yang masuk ke daerah tersebut, baik dari luar provinsi maupun dalam Sumatera Barat, serta pengelolaan yang kurang optimal dari peternak dan tidak tersedianya vaksin baik dari pemerintah setempat maupun pusat dalam delapan bulan terakhir. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version