PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengeluarkan surat edaran untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) selama Ramadan, agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan dalam surat edaran tersebut, bahwa masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban saat menunaikan ibadah puasa.
Pemkab Padang Pariaman mengeluarkan beberapa aturan penting dalam surat edaran ini. Di antaranya, melarang tempat hiburan dan karaoke beroperasi selama Ramadan. Selain itu, jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan warung untuk makan dan minum dibatasi, hanya melayani tamu dari pukul 16.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Komentar