PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengeluarkan surat edaran untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) selama Ramadan, agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan dalam surat edaran tersebut, bahwa masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban saat menunaikan ibadah puasa.
Pemkab Padang Pariaman mengeluarkan beberapa aturan penting dalam surat edaran ini. Di antaranya, melarang tempat hiburan dan karaoke beroperasi selama Ramadan. Selain itu, jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan warung untuk makan dan minum dibatasi, hanya melayani tamu dari pukul 16.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Pemerintah daerah juga melarang penjualan petasan dan kembang api, yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, kegiatan lain seperti membunyikan meriam bambu, balapan kendaraan bermotor, serta penjualan minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban, juga dilarang.
Surat edaran tersebut juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama bulan Ramadan. Bagi yang tidak berpuasa, diminta untuk tidak merokok, makan, atau minum di tempat umum pada siang hari.
Di akhir surat, Pemkab Padang Pariaman menegaskan bahwa pihaknya, bersama TNI dan Polri, akan melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan surat edaran ini. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak secara tegas. (rdr/ant)