Pemkab Padang Pariaman Terapkan Sistem Lima Hari Sekolah, Fokuskan Kualitas Belajar dan Waktu Keluarga

Bupati Padang Pariaman, Sumbar John Kenedy Azis. Antara/HO-Diskominfo Padang Pariaman

Follow WhatsApp Channel, Telegram, Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mempersiapkan kebijakan Proses Belajar Mengajar (PBM) dengan sistem lima hari sekolah setiap pekan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran serta memberikan waktu lebih bagi siswa dan tenaga pendidik untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga di akhir pekan.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mengungkapkan bahwa dengan penerapan sistem lima hari sekolah, siswa diharapkan bisa lebih fokus dalam pembelajaran dan memiliki waktu berkualitas dengan keluarga di hari Sabtu dan Minggu. “Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas belajar sambil memberi kesempatan kepada siswa untuk bersosialisasi dan beristirahat di akhir pekan,” ujarnya di Parik Malintang, Minggu.

Bupati John Kenedy Azis juga menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk tenaga pendidik dan pemangku kepentingan. Kebijakan tersebut disambut baik oleh para guru, dan Pemkab Padang Pariaman berkomitmen untuk melaksanakan perubahan ini secara bertahap, sesuai dengan kesiapan sekolah dan infrastruktur yang ada.

Pemkab juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pembelajaran. Ia berharap dukungan dari orang tua dan tenaga pendidik untuk keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudi Repenaldi Rilis, mengungkapkan bahwa draft kebijakan ini harus selesai dalam bulan ini, agar dapat segera diterapkan pada bulan berikutnya. Ia menjelaskan bahwa selain belajar di sekolah selama lima hari, siswa juga akan mengisi dua hari lainnya dengan kegiatan keagamaan di rumah atau lingkungan tempat tinggalnya.

“Dua hari di rumah bukan berarti tidak ada kegiatan. Kami berharap pemerintah nagari dapat memfasilitasi kegiatan keagamaan seperti menghafal Al-Qur’an dan pembelajaran lainnya, dengan melibatkan orang tua serta komunitas setempat,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Padang Pariaman berharap dapat mendukung kemajuan pendidikan yang lebih holistik di wilayah tersebut. (rdr/ant)

Exit mobile version