PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Padang Pariaman akan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Wanda terhadap tiga korban perempuan muda, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Agustina, dan Septia Adinda.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Batang Anai. Kegiatan rekonstruksi dipimpin Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir didampingi Dir Samapta Polda Sumbar Kombespol Akmadi, Rabu (3/9/2025).
Rekonstruksi dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu rumah tersangka Wanda, PT Singgalang Beton Perkasa, serta Jembatan Kembar Kuliek.
Untuk memastikan kelancaran jalannya kegiatan, pengamanan dilakukan personel gabungan yang terdiri dari 235 personel Polres, 9 personel Tim Escape, 30 personel TNI, 100 personel Dit Samapta, 100 personel Sat Brimob, 25 personel Satpol PP, 25 personel Dishub, serta 20 orang dari Pemerintahan Nagari.
Kasus ini mencuat ketika kepolisian menangkap tersangka Wanda alias SJ (25) di kediamannya di Batang Anai pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan setelah ditemukannya potongan tubuh seorang perempuan bernama Septia Adinda (25) di aliran Sungai Batang Anai, pada 16 Juni 2025. Keluarga korban kemudian memastikan identitas jasad di RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa selain memutilasi Septia, dia juga telah membunuh dua korban lain, yakni Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Agustina (24) yang jasadnya dibuang ke sebuah sumur tua di kawasan Pasar Usang sekitar setahun sebelumnya.
Ketiga korban diketahui merupakan perempuan muda yang memiliki hubungan dekat dengan tersangka. Satu di antaranya bahkan disebut sebagai mantan kekasihnya.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi aksi tersangka di tiga lokasi berbeda. Kita berharap proses ini dapat menguatkan bukti-bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres. (rdr)





















