Temuan tersebut lantas dilaporkan ke polisi dan juga Koramil setempat, hingga melakukan penggeledahan dalam sekolah.
“Kami curiga kalau di dalam sekolah ini pasti ada barang bukti lain. Setelah melakukan pengecekan, kecurigaan kita mengarah ke arah gudang.”
“Saat dibuka, ternyata benar. Dalam gudang itu ada barang bukti ganja siap edar seberat 36 Kilogram,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Pauh tersebut.
Usai mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan pelaku A. Dia pun langsung dimintai keterangan.
Kepada petugas, dia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan baru diantarkan oleh orang yang ia baru kenal.
“Pelaku ini mengaku akan mengedarkan ganja tersebut di Padang Pariaman dan Kota Padang. Kasus ini masih dalam penyelidikan kita dan masih dalam pengembangan,” ujarnya. (rdr-007)