Pendaftaran Panwaslu di Padang Pariaman Dibuka, Cek Syaratnya Disini

Di Kabupaten Padang Pariaman, dilakukan pendaftaran serentak yang telah dimulai pada 9 Januari 2023 lalu hingga sekarang masih berlanjut, seperti di Kecamatan 2 x11 Anam Lingkuang.

Ketua Panwascam 2 x11 Anam Lingkuang Rezky Yulia Wendra buka Pendaftaran jajaran Adhoc Pengawas Kelurahan, Desa atau Nagari. (Dok. Pribadi)

Ketua Panwascam 2 x11 Anam Lingkuang Rezky Yulia Wendra buka Pendaftaran jajaran Adhoc Pengawas Kelurahan, Desa atau Nagari. (Dok. Pribadi)

PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Helatan Pemilu 2024 makin dekat dan ada beberapa tahapan yang dilalui sebelum hari pencoblosan tersebut. Saat ini, KPU ataupun Bawaslu juga sudah melakukan rekrutmen, terlebih pada tenaga adhoc (Panwaslu).

Tahapan yang dilakukan saat ini sudah masuk ke pendaftaran PKD. Di Kabupaten Padang Pariaman, dilakukan pendaftaran serentak yang telah dimulai pada 9 Januari 2023 lalu hingga sekarang masih berlanjut, seperti di Kecamatan 2 x11 Anam Lingkuang.

Ketua Panwascam 2 x11 Anam Lingkuang Rezky Yulia Wendra mengatakan, rekrutmen PKD ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023. Pembentukan dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Rezky melanjutkan, saat ini tahapan rekrutmen Panwaslu Nagari sudah mulai dilakukan pihaknya mulai dari melakukan sosialisasi di lokasi keramaian.

Dan penyebaran info pendaftaran di media sosial hingga penempelan pengumuman di kantor Nagari Se-Kecamatan 2 x11 Anam Lingkuang.

“Sosialiasi telah kami lakukan dengan cara menyebarkan informasi di media sosial, penempelan info pendaftaran di lokasi kantor Wali Nagari dan Kecamatan, serta beberapa lokasi keramaian yang ada di Kecamatan 2×11 Anam Lingkuang,” jelasnya.

Rezky menambahkan, Rekrutmen Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan, Desa atau Nagari ini juga dilakukan Panwascam di 17 Kecamatan lainnya di Kabupaten Padang Pariaman.

Sehingga, bagi masyarakat di luar Kecamatan 2×11 Anam Lingkuang bisa mendaftarkan dirinya dan mendatangi kantor Nagari atau Kesekretariatan Panwascam setempat.

“Setiap Kelurahan, Desa atau Nagari ditempatkan sebanyak satu orang pengawas, jadi kalau di Kecamatan 2×11 Anam Lingkuang ada tiga Nagari, berarti sebanyak tiga orang pengawas yang kami butuhkan,” ujarnya.

Selain itu, syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti, berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Setempat.

Kemudian, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Nan Sabaris.

Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup dan membuat surat pernyataan.

“Sedangkan surat lamaran, Surat Pernyataan serta daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal diisi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam setempat atau di Kantor Nagari setempat sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya.”

“Ini sebagai upaya memudahkan para pelamar dalam mendaftar. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” tutupnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version