“Pada Jumat (27/1/2023) pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mengamankan pelaku di depan rumahnya,”ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Pauh tersebut.
Setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan dalam rumah, petugas juga menemukan barang bukti lain.
Yakni, satu buah dompet warna biru yang berisikan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Selain itu, petugas mendapati sebuah timbangan digital warna hitam dan sebuah sedotan warna hitam yang sudah diruncingkan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku pun mengakui barang itu miliknya. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya,” ujar Syafwal. (rdr-007)