Polisi Amankan 21 Paket Sabu dalam Rumah Warga di Padang Pariaman

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku ini sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di rumahnya.

Barang bukti sabu yang diamankan dari pria 35 tahun di Padang Pariaman. (Dok. Istimewa)

Barang bukti sabu yang diamankan dari pria 35 tahun di Padang Pariaman. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 21 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu unit timbangan digital warna hitam diamankan dari seorang pengedar narkoba di Padang Pariaman. Saat ini, pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman.

Pelaku yang bernama Zulherman (35) ini tinggal di Korong Toboh Apar, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman.

Dia ditangkap pada Jumat (27/1/2023) di depan sebuah rumah, Korong Kampung Guci Nagari Lubuak Pandan, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Narkoba Iptu Syafwal menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku ini sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di rumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait transaksi sabu tersebut.

“Pada Jumat (27/1/2023) pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mengamankan pelaku di depan rumahnya,”ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Pauh tersebut.

Setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan dalam rumah, petugas juga menemukan barang bukti lain.

Yakni, satu buah dompet warna biru yang berisikan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Selain itu, petugas mendapati sebuah timbangan digital warna hitam dan sebuah sedotan warna hitam yang sudah diruncingkan.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku pun mengakui barang itu miliknya. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya,” ujar Syafwal. (rdr-007)

Exit mobile version