PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap satu pria yang diduga melakukan penggelapan mobil di Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Polisi menyebut, pelaku berinisial VS (37) terkenal licin hingga akhirnya ditangkap di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).
VS ditangkap dalam dugaan kasus penggelapan mobil yang terjadi di sebuah rumah, tepatnya di Korong Teluknibung, Nagari Sunuabarat, Kecamatan Nansabaris, Kabupaten Padangpariaman.
Ia dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/122/IV/2022/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 11 April 2022.
“Kami butuh waktu berhari-hari untuk menangkap pelaku, ia selalu berpindah-pindah tempat,” kata Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Agustinus Pigai, Senin (13/2/2023).
Agustinus mengatakan, VS ditangkap pihaknya pada Kamis (9/2/2023) lalu. Mulanya, polisi sempat mencari pelaku ke tempat kerjanya di kawasan Caringin, Kabupaten Bogor, namun gagal.
“Bahkan, saat kami temukan, ia masih sempat mencoba berupaya melarikan diri,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku VS diduga melakukan penggelapan satu mobil dengan nomor polisi (Nopol) BA 1998 WA dengan pemilik atas nama Basri.
“Saat ini, pelaku sudah berada di Sumbar dan kami tahan di Polres Padangpariaman,” tuturnya.
Selain menahan VS, polisi juga menyita satu mobil yang diduga digelapkan pelaku sebagai barang bukti (BB).
“Kami masih mengembangkan pencarian terkait dugaan keberadaan mobil lain yang digelapkan pelaku,” imbuh Agustinus. (rdr-008)