PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kawasan Konservasi Pulau Pieh di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang terdiri atas lima pulau merupakan habitat terumbu karang, penyu, lumba-lumba hingga ikan paus.
Pengelola Ekosistem Laut Pesisir Muda Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru Nadia Amalina Daniel di Padang, Selasa, mengatakan Pulau Pieh dan laut di sekitarnya merupakan Kawasan Konservasi Nasional.
Kawasan tersebut menjadi ekosistem terumbu karang, ikan karang, penyu dan cetasea (lumba-lumba dan paus).
Kawasan Pulau Pieh ini terdiri atas sejumlah pulau dengan kawasan perairan mereka yakni Pulau Air, Pulau Pandan, Pulau Toran dan Pulau Bando.
“Sumatera Barat memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah tidak hanya keindahan alam di daerah daratan, namun juga potensi kekayaan alam di wilayah perairan, salah satunya di Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya,” kata dia.
Pulau Pieh ini dikelola secara turun temurun oleh masyarakat namun padan 1994 kawasan ini diusulkan sebagai kawasan konservasi oleh pemerintah daerah.
Kemudian pada tahun 1997 terjadi kerusakan terumbu karang secara drastis dari 72 persen karang sehat menurun hingga 35 persen yang diakibatkan adanya penangkapan ikan yang tidak dikontrol.
Selain itu terjadi pasang merah atau red tide yang merupakan fenomena alam yang membuat alga merah bermekaran di perairan Sumbar.
Setelah itu pada tahun 2000, Pulau Pieh dan laut sekitarnya ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam dengan fungsi taman wisata alam oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan dan saat ini dikelola oleh LKKPN Pekanbaru yang berada di bawah Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut dia, LKKPN Pekanbaru dalam mengelola kawasan konservasi memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan pengelolaan yang sudah dilakukan seperti penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil serta pengelolaan kawasan dan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.
“Penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui penyusunan zonasi kawasan, sosialisasi dan monitoring pemanfaatan ruang laut dukungan operasionalisasi KKPLL dan pengelolaan data KKPLL,” kata dia.
Menurut dia untuk pengelolaan kawasan dan keanekaragaman hayati meliputi penyediaan sarana dan prasarana di kawasan konservasi dan penyediaan data series kawasan.
Sementara kegiatan monitoring dilakukan menyadarkan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya, penyusunan daya dukung dan daya dukung kegiatan dalam kawasan.
“Kita juga berupaya meningkatkan peran masyarakat dalam konservasi melalui kelompok penggerak atau program kemitraan dalam menjaga kawasan tetap bersih,” kata dia.
Sebelumnya LKKPN Pekanbaru bersama Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) Raja Samudra mengubah sampah plastik yang didapatkan dari laut kawasan Konservasi Pulau Pieh Sumatera Barat menjadi rupiah.
Kepala LKKPN Pekanbaru, Fajar Kurniawan mengatakan Pulau Bando merupakan salah satu pulau di dalam Kawasan Konservasi Pulau Pieh yang menjadi habitat peneluran penyu.
Menurut dia, isu krusial di pulau ini adalah sampah laut yang dapat mempengaruhi pendaratan penyu sehingga LKKPN Pekanbaru dan KOMPAK Raja Samudera secara rutin telah berkolaborasi dalam kegiatan pengendalian sampah laut.
“Hal ini sebagai upaya mitigasinya seperti yang tertuang dalam dokumen perjanjian kemitraan antara kedua belah pihak dan dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional yang diperingati 21 Februari 2023, sampah anorganik seberat 47 kilogram telah berhasil diangkut dari Pulau Bando menuju Muara Tiram, Kabupaten Padang Pariaman,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi ini kepada nelayan di sekitar kawasan Muara Tiram yang sangat antusias untuk dapat bergabung dalam program pengendalian sampah laut ini.
“Program ini mengadopsi Bulan Cinta Laut yang merupakan program prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan dalam penanganan sampah dimana terdapat sirkular ekonomi dari aksi pengambilan, pemilihan, penimbangan hingga pembayaran kompensasi dalam kegiatan tersebut,” kata dia. (rdr/ant)