PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Polsek Batanganai, Kabupaten Padangpariaman mengungkap kasus pencurian sarang burung walet. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial WF (20) dan AM (48).
Kedua pelaku adalah warga Pekanbaru ditangkap pada Senin (3/4/2023) di sebuah rumah di Korong Pauh, Nagari Ketapiang, Kecamatan Batanganai.
Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Afrianto Simatupang didampingi Kanit Reskrim Ipda Afdianto mengatakan, sebelum penangkapan, personel Reskrim Polsek Batanganai mendapatkan informasi adanya pencurian sarang burung walet di pabrik mie Korong Talangjala, Nagari Sungaibuluah, Kecamatan Batanganai.
“Setelah itu kami melakukan penyelidikan. Tidak lama, sekira pukul 02.35 WIB Unit Reskrim Polsek Batanganai langsung mengamankan pelaku di sebuah rumah diduga tempat kontrakan pelaku,” tuturnya.
Keduanya kemudian diperiksa intensif oleh petugas. Pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui juga pernah melakukan pencurian di daerah Pekanbaru,” ujarnya. (rdr-007)