PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial YS (28) karena mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik sahabatnya sendiri dan mengambil uang di dalamnya untuk dibelikan telepon seluler (ponsel) atau gadget (gawai, red).
Warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman berdasarkan LP/37/II/2023/SPKT/Polres Padang Pariaman tanggal 28 April 2023.
“Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (19/4/2023) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai, Rabu (3/5/2023) siang via keterangan tertulis.
Mulanya, kata Agus, korban melihat saldo di dalam aplikasi banking miliknya berkurangnya sebesar Rp5 juta. Korban yang merasakan hal yang tak beres kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Saat kami sedang memulai penyelidikan, pelaku diketahui merupakan sahabat dari korban itu sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku kemudian ditangkap di kediamannya Korong Pasar Buah, Pasar Usang. Pelaku mengakui perbuatannya serta hasil dari uang yang telah diambil dari ATM korban.
Ia mengaku menggunakan uang itu untuk membeli ponsel atau gadget. “Saat ini, korban dan barang bukti sudah diamankan oleh polisi di Mapolres Padang Pariaman,” tutup Kasat. (rdr-008)