Pernah Lolos, Dua Pelaku Pencurian di Padang Pariaman Akhirnya Diciduk

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (15/5/ 2023) sekitar pukul 11.30 WIB di Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Dua pelaku pencurian di Padang Pariaman diciduk Polsek Batang Anai. (Dok. Istimewa)

Dua pelaku pencurian di Padang Pariaman diciduk Polsek Batang Anai. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua pelaku pencurian di dalam perkarangan Yayasan Wawasan Islam PMT Prof Dr. Hamka Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Batang Anai.

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (15/5/ 2023) sekitar pukul 11.30 WIB di Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Dari kedua pelaku masing-masing bernama Danil Chan (21) dan Robi Erison alias Robi (32), keduanya warga Batang Anai, diamankan barang bukti berupa besi untuk tempat tidur dalam asrama.

Kanit Reskrim Polsek Batang Anai Ipda Afdianto, Selasa (16/5/2023) menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dalam tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai. Korban pun melapor dengan nomor: LP/B/34/V/2023/POLSEK BATANG ANAI/POLRES PD. PARIAMAN/POLDA SUMBAR tanggal 15 Mei 2023.

Serta, tindak pidana pencurian dalam perkarangan Yayasan Wawasan Islam PMT Prof Dr Hamka dengan nomor LP/04/I/2023/SPKT/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 16 Januari 2023.

“Kedua pelaku dulunya pernah ditangkap oleh personel, namun keduanya berhasil meloloskan diri. Setelah sekian lama, anggota kita mendapatkan informasi lagi bahwa pelaku berada di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai,” ujar Kanit.

Dikatakannya lagi, kedua pelaku berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti sebuah handphone yang disimpannya di bawah tempat tidur. Kedua pelaku ini langsung dibawa ke Polsek Batang Anai untuk penyelidikan selanjutnya.

“Mereka berdua sudah kita tetapkan sebagai tersangka, keduanya sudah kita selkan, namun kasusnya masih kita kembangkan. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam diatas 5 Tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version