Terlibat Ilegal Logging, Tiga Orang Ditangkap di Padang Pariaman

Pelaku ditangkap saat hendak membongkar kayu yang diangkut dan ditebang dari hutan lindung.

Puluhan batang kayu dari hutan lindung disita petugas dari tiga pelaku. (Foto: Dok. Polres Padang Pariaman)

Puluhan batang kayu dari hutan lindung disita petugas dari tiga pelaku. (Foto: Dok. Polres Padang Pariaman)

PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga orang ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam membongkar kayu yang ditebang secara ilegal (ilegal logging) di kawasan hutan lindung dan dilarang.

Tiga pelaku yang ditangkap pada Selasa (16/5/2023) dini hari di pinggir jalan Korong Asam Pulau, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar itu masing-masing dari tersangka berinisial J (45), HG (37) dan R (58).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai mengatakan, pihaknya menangkap ketiga orang ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku ditangkap saat hendak membongkar kayu yang diangkut dan ditebang dari hutan lindung,” katanya, Rabu (17/5/2023) malam.

Tiga pelaku itu, kata Agus, kemudian ditangkap saat hendak beraktivitas mengeluarkan puluhan batang kayu. Tidak ada perlawanan saat ditangkap.

Barang bukti yang disita polisi dari tiga pelaku ilegal logging tersebut, yakni, satu truk dengan nomor polisi (nopol) BA 8179 AJ.

Kemudian, 60 batang kayu yang diduga hasil penebangan dari hutan lindung dan satu sepeda motor tanpa nopol dan dokumen kendaraan. (rdr-008)

Exit mobile version