Pria Gaek asal Padang Pariaman Diamankan Polisi Karena Terlibat Judi Togel

Penangkapan ini berawal dari patroli yang kami lakukan, polisi mendapat mendapat informasi terkait aktivitas yang dilakukan pelaku.

TEKS FOTO: Pria tua pelaku judi ditangkap saat beraksi di sebuah warung. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Padang Pariaman)

TEKS FOTO: Pria tua pelaku judi ditangkap saat beraksi di sebuah warung. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Padang Pariaman)

PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria tua berinisial SR alias Ujang (63) ditangkap pada Selasa (23/5/2023) malam karena diduga terlibat perjudian jenis toto gelap (togel).

Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman di sebuah warung kawasan Batang Tapakis, Nagari Sintuak Kecamatan Sintuak Toboh Gadang (Sintoga), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan ini berawal dari patroli yang kami lakukan, polisi mendapat mendapat informasi terkait aktivitas yang dilakukan pelaku.

“Kami langsung mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar pelaku menjual angka judi togel,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai Rabu (24/5/2023) via keterangan tertulis.

Saat ditangkap, pelaku tidak dapat berkelit dan lari lantaran warung tempat ia menjalankan bisnis haramnya itu sudah terlebih dahulu dikepung polisi.

Selain itu, sebelum dibekuk, Ujang melakukan pemasangan angka dari si pembeli dengan kertas ceki (kartu koa), kertas rokok dan telepon seluler (ponsel).

“Pelaku mengirimkan pesan kepada bandar di atasnya, kemudian ditemukan pada dirinya dan di dalam ponsel miliknya barang bukti permainan judi yang dimaksud (togel),” ungkapnya.

Dari pelaku, polisi menyita uang tunai dengan total Rp120 ribu dari berbagai nominal atau pecahan.

Kemudian, 11 lembar kertas ceki bertuliskan ‘Angka Pembeli Angka’, dua ponsel, serta satu pulpen. “Pelaku sudah kami tahan,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version