Polisi di Padangpariaman Gerebek Rumah Seorang Buruh, 9 Paket Sabu Diamankan

Polisi menangkap pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Padangpariaman. (Foto: Dok. Istimewa)

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman menangkap seorang warga Kecamatan Enamlingkung karena menyimpan 9 paket sabu-sabu.

Pelaku berinisial JA (26) ditangkap pada Jumat (23/6/2023) malam di rumahnya di Korong Ringan Ringan, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enamlingkung, Kabupaten Padangpariaman.

Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syawal menjelaskan Minggu (25/6/2023), penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu, berawal dari laporan masyatakat yang telah resah karena ulah pelaku.

“Masyarakat itu melaporkan ke personel kami. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah pelaku,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Padang Barat tersebut.

Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, kata Syawal, tim langsung bergerak dan mendobrak rumah pelaku. Pelaku diciduk saat sedang asyik memaketkan sabu yang rencananya akan didistribusikan di wilayah Padangpariaman.

“9 paket sedang sabu kita amankan di dalam rumahnya. Pelaku kemudian kita bawa ke Polres Padangpariaman,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version