PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Dua karung berisi ganja kering seberat hampir 50 kilogram diamankan Satresnarkoba Polres Padangpariaman dari dua orang pelaku Minggu (2/7/2023) pagi di pinggir Jalan Korong Duku Banyak, Nagari Balah Air Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padangpariaman.
Kasat Resnarkoba Polres Padangpariaman Iptu Syafwal menjelaskan penangkapan kedua pelaku masing-masing AR (25) dan ZF (20) yang keduanya warga Kurai Taji Timur, Kabupaten Padangpariaman itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku. Ditambah lagi, sejumlah orang sering datang ke kediaman pelaku.
“Laporan dari masyarakat kita terima, penyelidikan kita lakukan. Lebih kurang seminggu lamanya kita mengintai rumah pelaku, setelah bukti-bukti lengkap, personel pun siap-siap untuk menangkap pelaku,” terangnya.
Pelaku ditangkap saat membawa dua karung besar dengan motor di pinggir Jalan Korong Duku Banyak, Nagari Balah Air Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik.
“Kedua pelaku langsung diberhentikan. Petugas memeriksa isi karung tersebut. Di dalam karung terdapat ganja kering. Ada sekitar 50 paket yang belum dilakban,” tuturnya.
Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Padangpariaman. Karung berisi ganja itu baru didapat pelaku lewat pengantaran melalui jalur darat.
“Keduanya masih dimintai keteranganya. Kasus ini masih kita kembangkan,” ujarnya. (rdr-007)