PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 38 adegan direka ulang polisi dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpariaman terhadap pelaku pembunuhan yang terjadi di jembatan layang atau fly over Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Reka ulang atau rekonstruksi kejadian itu dilakukan pada Senin (10/7/2023) siang.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Agustinus Pigai mengatakan, rekayasa dilakukan guna melengkapi berkas pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku DS (30) beberapa waktu lalu.
“Total ada 38 adegan, rekayasa kami lakukan di beberapa titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan (rekonstruksi) dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Peristiwa pembunuhan itu dialami oleh korban bernama Masri Afni (40). Kejadian nahas tersebut terjadi pada Jumat (24/2/2023) dini hari pukul 03.00 WIB.
Kasus tersebut telah ditangani polisi berdasarkan LP/B/16/II/2022/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 24 Februari 2023.
“Tidak ada kendala dalam rekonstruksi tersebut dan pelaku cukup kooperatif menjalankan reka adegan ini,” imbuhnya. (rdr-008)