Pencuri Motor dan Ponsel Ditangkap Polres Padang Pariaman di Kampar

Pelaku ditangkap di Kampar pada Selasa (1/8/2023) dini hari.

Pelaku pencurian motor dan ponsel berinisial H (18) ditangkap Polres Padang Pariaman di Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Padang Pariaman)

Pelaku pencurian motor dan ponsel berinisial H (18) ditangkap Polres Padang Pariaman di Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Padang Pariaman)

PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap satu pelaku pencurian motor (curanmor) dan telepon seluler (ponsel) di Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku berinisial H (18) ditangkap Polres Padang Pariaman berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/V/2023/SPKT/Polres Padang Pariaman.

“Dia kami tangkap di kediamannya di Kampar,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai, Rabu (2/8/2023) sore.

Agustinus mengatakan, pelaku ditangkap di Kampar pada Selasa (1/8/2023) dini hari.

Pelaku H sendiri, katanya, sudah masuk dalam target operasi (TO) Singgalang 2023 dengan dugaan terlibat dalam pencurian ponsel dan motor.

Saat ini, kata Agustinus, pelaku sudah ditahan di Polres Padang Pariaman. Barang bukti (BB) yang disita di antaranya, satu ponsel dan motor.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan sejauh mana keterlibatannya,” imbuhnya. (rdr)

Exit mobile version