Perempuan asal Padang Pariaman Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Polisi: Pelaku Pecinta Sesama Jenis

Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan korban berinisial NF dibawa kabur RA.

Ilustrasi pecinta sesama jenis. (Foto: Dok. Pixabay)

Ilustrasi pecinta sesama jenis. (Foto: Dok. Pixabay)

PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh polisi karena diduga merudapaksa anak di bawah umur sesama jenis dan membawa kabur korban ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku yang diketahui berinisial RA (30) ditangkap oleh Polres Pariaman pada Sabtu (5/8/2023) di Kota Batam.

“Korban masih berusia 14 tahun dan merupakan seorang perempuan, jadi pelaku ini pecinta sesama jenis,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz via keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023) malam.

Aziz mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan korban berinisial NF dibawa kabur RA.

“Pelaku dan korban ini berkenalan pada awal tahun 2023 lalu di sebuah kawasan di Kabupaten Padang Pariaman, pelaku membawa kabur pelaku ke Batam,” katanya.

Selama di Kota Batam, kata Abdul Aziz, korban dan pelaku bekerja di sebuah rumah makan Padang dan tinggal bersama serumah di sebuah kos-kosan.

Hasil interogasi polisi, keduanya mengaku tinggal bersama dan berhubungan badan layaknya suami istri.

“Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan, sementara korban kami pulihkan kondisi psikologisnya dengan melibatkan instansi terkait,” imbuhnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version