PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua pria yang merupakan warga Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap karena jadi pengedar sabu.
Dari kedua tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket kecil. Usai ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal, Sabtu (12/8/2023) mengatakan, kedua pelaku masing-masing bernama Rahmat Rialdi (20), warga Kasang dan Musliadi (39), warga Koto Tangah, diamankan saat akan bertransaksi.
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah akan ulah kedua pelaku yang mengedarkan narkoba,” ujarnya.
Dijelaskannya, petugas langsung melakukan penyelidikan akan informasi itu, sesampai di pinggir jalan di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman kedua pelaku terlihat disana.
“Dengan cepat, kedua pelaku yang diduga pengedar sabu ini langsung ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Setelah didapati dua paket siap edar, keduanya langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. (rdr-007)