Bagi wisatawan yang ingin memanfaatkan layanan tersebut harus mengikuti beberapa langkah di antaranya mengunduh aplikasi travelin di perangkat berbasis iOS atau Android, dan masuk ke aplikasi. Selanjutnya memilih menu travelinPass, verifikasi data diri dan biometrik (wajah) yang akan divalidasi ke sistem data kependudukan dan catatan sipil.
“Setelah proses validasi dilakukan, maka traveler dapat melakukan proses untuk mendapatkan travelinPass,” jelas dia.
Siswanto menambahkan selain meningkatkan pengalaman pelanggan, layanan travelinLane juga memperkuat aspek keamanan. Sebab, melalui sistem pengenalan wajah maka aspek keamanan di BIM semakin meningkat ke level berikutnya.
“Secara bertahap travelinLane termasuk sistem face recognition dan autogate ini juga telah diterapkan juga di bandara-bandara AP II lainnya,” ucap dia.
Sebagai tambahan informasi, saat ini layanan travelinLane sudah menyelesaikan proses verifikasi oleh Direktorat Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan guna memastikan proses memenuhi aspek keamanan penerbangan.
AP II berharap layanan travelinLane termasuk sistem pengenalan wajah menjadi standar baru layanan di sektor kebandarudaraan di dalam negeri. Dengan demikian transportasi udara nasional dapat memenuhi global best practice. (rdr/ant)