Cerita Ayah di Padang Pariaman Rudapaksa Anak Kandung Sendiri hingga Melahirkan

Pelaku ternyata residivis dalam kasus lain.

Ilustrasi pencabulan. (net)

PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial A (48) yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.

Warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap setelah sempat buron selama dua tahun dan dilaporkan ke Polres Padang Pariaman dengan nomor LP/B/310/IX/SPK/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 10 September 2021.

“Peristiwa itu terjadi berkali-kali hingga korban melahirkan anak dari bapaknya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay, Kamis (31/8/2023).

Pelaku A, kata Agustinus, ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu (30/8/2023) malam.

“Pelaku selalu berpindah-pindah atau tidak menetap di suatu tempat dan sudah buron selama dua tahun,” katanya.

Hasil interogasi polisi, pelaku tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

“Pelaku juga berstatus residivis atau pernah berurusan dengan hukum dalam perkara lainnya, saat ini ia sudah kami tangkap dan tahan,” tuturnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version