“Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan identitas pelaku pihaknya bersama wali korong setempat mendatangi rumah JB.
Namun diduga untuk melepas jeratan hukum, lanjutnya, yang bersangkutan berdalih mobil tersebut dibawa anaknya.
“Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan Undang-undang Lalu Lintas (UU Lantas) Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
“Kami mengimbau pengendara dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan raya guna menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tuturnya. (rdr/ant)