PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) angkat bicara pasca kejadian kecelakaan yang menewaskan seorang bocah dan melibatkan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Padang Pariaman beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Komunikasi dan Strategi (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Sumbar, Ari Prima mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi terkait status hukum kepada salah satu kader bernama Januar Bakri tersebut.
“Yang jelas kami masih menunggu ketetapan hukumnya dan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan itu pun belum ada, jadi kami tunggu dulu proses hukumnya,” katanya saat dihubungi Radarsumbar.com via seluler, Sabtu (7/10/2023).
Terkait status keanggotaannya di Partai Demokrat dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar daerah pemilihan (Dapil) 2 yang mencakup Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Ari mengatakan Demokrat belum mengambil sikap.
“Kami tentu ada mekanisme di partai, sejauh ini dia masih aktif di Demokrat,” katanya.
Terkait insiden yang menewaskan bocah di Padang Pariaman tersebut, Demokrat katanya turut berduka cita dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran.
“Kami menyayangkan kondisi ini, terkait proses hukum yang berjalan, kami hormati, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya.
Ari mengatakan, Januar Bakri sudah berkomunikasi dengan unsur pimpinan DPD Partai Demokrat Sumbar pasca kejadian tersebut.
“Terkait hal ini, kami tunggu saja hasil pemeriksaan polisi (kepada Januar Bakri). Dari partai, kami sifatnya menunggu apa keputusan polisi, karena kasus ini, personal, pribadi, meskipun statusnya sebagai Ketua DPC Demokrat di Padang Pariaman. Kita tunggu sajalah ketetapan hukumannya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Januar Bakri diduga terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan seorang anak berusia sembilan tahun.
“Korban merupakan pelajar, berusia sembilan tahun, dia terpental 25 meter hingga meninggal dunia,” kata Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Ipda Novrialdi.
Novrialdi mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit di Kota Pariaman, namun nyawanya tak bisa diselamatkan karena mengalami benturan yang kuat.
Peristiwa tersebut, katanya, berawal ketika mobil jenis Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari arah Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman dalam kecepatan tinggi.
“Sesampai di lokasi kecelakaan, korban menyeberang jalan di saat JB melintas sehingga terjadilah kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut,” katanya.
Pasca kecelakaan tersebut, kata Novrialdi, JB sempat melarikan diri sehingga warga berupaya mengejar yang sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil.
Namun ternyata pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan rental.
“Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan identitas pelaku pihaknya bersama wali korong setempat mendatangi rumah JB.
Namun diduga untuk melepas jeratan hukum, lanjutnya, yang bersangkutan berdalih mobil tersebut dibawa anaknya.
“Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan Undang-undang Lalu Lintas (UU Lantas) Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
“Kami mengimbau pengendara dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan raya guna menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tuturnya. (rdr)