Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padangpariaman Anwar mengatakan dugaan kekar kolom yang ditemukan di Korong (dusun) Surantih, Kecamatan Lubukalung tersebut awalnya dilaporkan masyarakat setempat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan columnar joint. Hal itu juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan setiap temuan benda yang diduga cagar budaya, wajib diinformasikan kepada pihak berwenang.
Hasil kunjungan bersama ahli yang terdiri dari ahli cagar budaya Sumatera Barat dan Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat, diduga gundukan batuan tersebut merupakan benda cagar budaya.
Akan tetapi, Anwar menegaskan bahwa kepastian temuan tersebut termasuk cagar budaya atau bukan, hal itu merupakan kewenangan para ahli yang dibarengi dengan penelitian mendalam. (rdr/ant)