PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial NBL (29) ditangkap polisi karena nekat mencuri telepon seluler (ponsel) dan uang tunai di sebuah gerai kawasan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pria berdarah Nias itu ditangkap hingga ditembak Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Minggu (18/2/2024) dini hari di sebuah hotel kelas melati (OYO), kawasan Padang Timur.
NBL alias Adi ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/130/II/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 18 Februari 2024 dengan pelapor atau korban bernama Rahmat Oktaviandi.
“Aksi pencurian ponsel itu diketahui terjadi pada Senin (12/2/2024) lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Senin (19/2/2024) malam.
Dedy mengatakan, kejadian berawal ketika korban mendapatkan laporan dari karyawan gerai ponselnya bernama Adrian Fernando yang memberitahukan bahwa konter kemalingan.
Mendapatkan laporan tersebut, korban mengecek kamera pengawas (CCTV) dan memeriksa barang-barang berupa ponsel berbagai merek sebanyak 16 unit serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.
“Kemudian korban memeriksa sekeliling konter dan ditemukan pintu bagian belakang lantai tiga sudah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas.
Hasilnya, pelaku diketahui sedang duduk santai di sebuah Hotel OYO kawasan Padang Timur, Kota Padang.
Pada saat proses penangkapan, pelaku sempat melarikan diri. Tindakan tegas terukur berupa tembakan di kedua betis pria asal Nias itu tak terelakkan.
“Dari pelaku, kami menyita dua ponsel beserta dua kotak yang diduga ia curi,” tutur Dedy.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (rdr)