Berdiri di Fasum, Lapak PKL di Padang Ini Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Padang membongkar lapak PKL yang ada di badan jalan. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak PKL yang menyalahi aturan di kawasan Jalan Aru, Lubuk Begalung, dan Kawasan Sawahan, Kota Padang, Rabu (21/2/2024).

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Rozaldi mengatakan, lapak-lapak tersebut sengaja ditinggal oleh pemilik setelah berjualan pada malam hari, padahal petugas telah mengingatkan bahwa di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjualan.

“Tidak dibenarkan untuk berjualan yang menempati fasiltas umum seperti di badan jalan, ” Ungkap Rozaldi.

Lebih lanjut, Rozaldi menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan surat peringatan, bahkan juga sudah sering dilakukan penindakan dengan menyita sejumlah barang milik PKL, namun masih ada dari PKL yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Dalam penertiban yang dilakukan, sejumlah lapak PKL turut diangkut petugas ke atas mobil Dalmas. “Dalam rangka penindakan sejumlah lapak yang ditemukan terpaksa kita sita,”Jelas Rozaldi.

Dia juga menghimbau kepada para PKL agar kedepannya mereka ini tidak lagi menempati fasiltas umum untuk berjualan. Karena hal tersebut dapat mengganggu kepentingan orang banyak.

“Penertiban akan terus dilakukan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang indah, diharapakan para PKL mematuhi aturan sesuai dengan yang telah diatur di dalam Perda 11 tahun 2005,” tutup Rozaldi. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version